Medan, Aktual.com – Pengamat Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafaruddin Kalo,SH mengatakan dengan ditetapkannya Ketua Dewan Perwakilan Daerah berinisial IG yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan siap kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat untuk segera diganti.
“DPD bisa saja mengangkat sementara Pelaksana Harian (Plh) Ketua untuk menggantikan IG yang telah resmi ditetapkan tersangka,” katanya, Minggu (18/9).
Karena penggantian IG tersebut, menurutnya agar tidak terjadinya kekosongan jabatan Ketua DPD, sehingga tidak sampai mengganggu pelaksanaan tugas negara, serta pelayananan kepada masyarakat.
“Ini harus secepatnya diganti, sehingga penyidik KPK dapat lebih mudah melaksanakan pemeriksaan terhadap IG sebagai orang pertama di lingkungan DPD tersebut,” paparnya.(Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid