Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan didampingi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar rapat tertutup di Kantor ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9). Pemerintah memastikan reklamasi di pantai utara Jakarta tetap dilanjutkan. Pemprov DKI akan menjamin kehidupan para nelayan dengan menyediakan fasilitas hunian di rumah susun. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator (Menko) bidang Maritim, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) nampaknya akan kembali bersitegang dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti setelah sengketa melanjutkan reklamasi Pulau G pantai utara teluk Jakarta.

Kali ini potensi pertikaian pun kembali terjadi lantaran LBP akan mencabut Peraturan Menteri (Permen) nomor 2 tahun 2015 tentang larangan menangkap ikan menggunakan alat tangkap cantrang yang sebelumnya diterbitkan oleh Menteri Susi.

Namun LBP berharap kepada semua pihak agar tidak memanas-manaskan hubungannya dengan menteri Susi. Dia mengaku cukup terganggu hubungannya dengan Menteri Susi atas perselisihan Reklamasi.

“Jangan dipolitisasi ya, ini semua kami cari solusi. Nanti diadu-adu seperti reklamasi, aduh, pusing saya. Saya tidak mau diadu-adu dengan ibu Susi, saya tidak mau,” katanya di Kantor Kemenko Maritim, Senin (19/9).

Sebagaimana diketahui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Permen nomor 2 tahun 2015 untuk melarang alat tangkap ikan menggunakan cantrang yang dianggap alat tersebut tidak ramah lingkungan.

Namun LBP berpandangan lain dan ingin memaksimalkan daya tangkap nelayan, sehingga permen tersebut sedang dikaji agar Menteri Susi melakukan pembatalan.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka