Jakarta, Aktual.co — Forum Media Dakwah Indonesia mengadakan diskusi gunamemperoleh gambaran, maksud dan tujuan serta manfaat dari RUU Ormas yang sedangdalam proses pengesahan. Hadir sebagai pembicara Ketua MKI, DR. Khairul Alwan,Pakar Hukum Tata Negara, Willy Aditya dan Firdaus Syam.
Berdasar kan UUD 1945, kebebasan berfikir dan berpendapatdijamin dan dilindungi oleh konstitusi negara, termasuk berkumpul danberserikat. Untuk mengoptimalkan UU tersebut maka dibentuklah UU No. 8 tahun1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Namun nikmat kebebasan tersebut olehsebagian kalangan masyarakat, baik individu maupun kelompok yang memahami danmemaknai kebebasan tersebut dengan bebas seolah tanpa batasan.
Melihat hal tersebut maka pemerintah merasa perlu melakukanrevisi UU Ormas No. 8 tahun 1998 sebagai jawaban permasalahan bangsa. Namunrancangan pengesahan UU Ormas tersebut menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat.