Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Resmob Polda Metro Jaya merilis pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penadahan (Begal) di Jakarta, Jumat (26/8/2016). polisi mengamankan lima orang tersangka termasuk seorang perempuan sebagai penadah yang sering beroperasi di kawasan Cakung dan Kalibata beserta sejumlah barang bukti 2 pucuk senjata api rakitan, 3 sepeda motor, dan sejumlah senjata tajam yang digunakan untuk melakukan pembegalan.

Banda Aceh, Aktual.com – Polres Bener Meriah menangkap dua pelaku yang diduga menggeranat mobil dinas DPRK Bener Meriah. Keduanya berinisial SZ 35 tahun pegawai PNS bidan, warga Desa Mekar Ayu Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, di Desa Suwaka Damai Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, Minggu (18/09) sekira pukul 21.41 WIB.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku eksekutor adalah adik kandung SZ berinisial AF alias F 26 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta, warga Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kabid Humas Komber Pol Goenawan menjelaskan, bahwa kejadian itu berawal, Sabtu (17/9) sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka AF datang ke rumah tersangka SZ dan mengatakan dia akan mengikuti Aulia (anak Mansur dari istri pertama) dan akan membalas sakit hati kakaknya, karena ada masalah keluarga dengan melibatkan Aulia.

Dari keterangan tersangka SZ, pada pukul 09.00 WIB, Mansur 50 tahun, anggota DPRK Kabupaten Bener Meriah, menghubungi tersangka SZ yang merupakan istri keduanya dan menanyakan kabarnya. Saat berbincang-bincang, tersangka SZ menanyakan keberadaan istri pertama Mansur.

Lantas, dijawab bahwa istri pertamanya berada di Bireun dengan Aulia sebagai supir (korban meninggal dunia) dengan mobil Kijang Innova dinas DPRK Bener Meriah dari Bireun menuju Bener Meriah.

Saat mendapat informasi tersebut, SZ segera menghubungi tersangka AF dan mengatakan Aulia di Bireun bersama istri pertama Mansur. Hingga pada pukul 18.00 WIB tersangka AF kembali ke rumah tersangka SZ dan kemudian SZ menanyakan. “Bagaimana sudak dik,” Goenawan menirukan keterangan tersangka SZ.

Lantas AF menjawab, “Sudah saya lakukan kak dan lihat saja nanti kabarnya.”

Setelah itu, kata Kombes Goenawan pada pukul 20.00 WIB tersangka SZ menghubungi kembali AF menanyakan perkembangannya. Kemudian tersangka AF menjelaskan mobil yang dikemudikan Aulia sudah meledak. “Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk pengembangan dan proses lebih lanjut.”

Keduanya dijerat Pasal 340 yo 338 KUHP, UU darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kasus pembunuhan berencana dan menggunakan senjata api dan bahan peledak. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP /84/1X/2016/SPKTC/RES BM tanggal 18 September 2016. Seperti diberitakan sebelumnya, mobil DPRK Bener Meriah meledak. Satu orang tewas.

Laporan: Masriadi Sambo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu