Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman mengenakan rompi oranye keluar dari gedung KOmisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9). Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terkait pengurusan kuota gula impor.Aktual/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Badan Kehormatan DPD RI memberikan keputusan pemberhentian Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI.

Keputusan itu, menyusul tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Irman Gusman atas kasus dugaan penerimaan suap pengaturan kuota impor gula.

“Keputusannya cuma satu, Irman Gusman diberhentikan dari jabatan ketua DPD RI,” kata Ketua BK DPD RI AM Fatwa di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (19/9).

Menurut dia, keputusan tersebut tidak dalam ranah pidana hanya masuk pada tataran penegakan kode etik saja.

Masih dikatakan Fatwa, hasil keputusan rapat BK akan dibawa ke sidang paripurna untuk kemudian ditetapkan.

“Kita tidak masuk ke pidana, kita hanya etik. Pelanggaran etiknya jelas penyalahgunaan jabatan dan mencederai lembaga,” sebut dia.

“Besok paripurna DPD RI akan kami laporkan, termasuk soal siapa pengganti (Irman Gusman),” tandas Senator asal pemilihan DKI Jakarta itu.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Arbie Marwan