Semarang, Aktual.com – Unesco melayangkan prores terhadap pengelola Candi Borobudur, di Magelang, Jawa Tengah terkait maraknya pedagang yang berada di sekitar lokasi setempat.
Kepala Seksi Konservasi Balai Konservasi Borobudur, Iskandar M Siregar mengatakan, protes keras badan warisan dunia yang bernaung di bawah PBB itu berawal pada 2006 silam. Meski begitu, protes itu tak digubris pemerintah.
“Makanya, kita sekarang menindaklanjuti dengan melaksanakan aturan yang ada dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2014 tentang izin tata ruang,” ujar Iskandar, di Semarang, Selasa (20/9).
Ia mengkhawatirkan protes dari Unesco itu berpotensi berakibat fatal terhadap kelangsungan status Borobudur sebagai warisan dunia yang ditetapkan sejak 25 tahun silam.
“Kalau rekomendasinya tidak ditindaklanjuti nantinya akan ada monitoring. Mungkin bisa dijatuhi peringatan sampai status warisan budayanya dicabut,” keluhnya.
Saat ini, dirinya kembali menagih keseriusan pemerintah untuk mempercepat menertibkan pedagang Borobudur. Unesco sebenarnya merekomendasikan penataan para pedagang kaki lima (PKL) sejak 2009 silam.
Pada 2009 silam, penataan pedagang harus berada dari zona II Candi Borobudur.
“Memang penataan itu belum dilakukan oleh Kementerian PU. Karena PU baru bisa melaksanakan Perpres pada 2019 mendatang,” jelasnya.
(Laporan: Muhammad Dasuki)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka