Jakarta, Aktual.com – Pengawas Internal (PI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melakukan penelusuran terhadap penanganan kasus suap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang. Eksaminasi perlu dilakukan lantaran hingga kini KPK belum juga mentersangkakan Sudung.

“Saya menyarankan agar PI melakukan eksaminasi terhadap penanganan kasus tersebut yang meliputi proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan,” kata mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua saat dihubungi, Selasa (20/9).

Dijelaskan Abdullah, eksaminasi tersebut bisa dengan langsung merujuk pada dugaan pelanggaran kode etik, baik yang dilakukan oleh pegawai, dalam hal ini penyidik dan penuntut atau pimpinan sekaligus.

“Kalau pegawai yang melanggar kode etik, mereka akan diperiksa oleh Majelis kode etik yang dibentuk oleh DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai). Kalau pimpinan yang melanggar kode etik, mereka diperiksa oleh Komite Etik KPK,” jelasnya.

Sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (Persero), Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT Brantas, Dandung Pamularno, terbukti menyuap Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang sebesar Rp2 miliar.

Tak hanya dua orang itu. Ada satu orang bernama Marudut yang juga diputus bersalah. Dia diganjar hukuman pidana selaku perantara suap Sudi dan Dandung kepada Kepala Kejati DKI.

Putusan ketiganya pun sudah berkekuatan hukum tetap. Mereka telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby