Jakarta, Aktual.com – Paripurna DPD RI telah memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD. Bersamaan dengan hal tersebut, wacana pembubaran DPD pun kembali menguat.
Namun, Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) DPD RI John Pieris menilai wacana itu tidaklah benar. Sebab, bilamana pimpinannya terjerat hukum maka yang bersangkutanlah yang seharusnya diberhentikan, bukan lembaga yang dibubarkan.
“Itu logika yang bengkok. Apa kalau presiden korupsi terus negaranya dibubarkan? Kan enggak,” ujar John di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).
“Jadi tikusnya yang harus dibunuh, bukan rumahnya yang dibakar,” tambahnya.
Sejauh ini, lanjut John, DPD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Meskipun tidak dapat mengesahkan UU, DPD masih bisa mengajukan dan membahas UU.
“Karena terbatas itulah kita mencoba cari langkah-langkah lain. Bahayanya adalah melanggar ketentuan dan prosedur,” katanya.
Meskipun terbatas, menurut John, DPD tak lantas begitu saja dibubarkan. Justru, John mengusulkan agar kewenangan DPD ditingkatkan.
“Untuk apa dibubarkan? Yang bersalah itu Irman Gusman,” cetus John.
Bahkan seharusnya, sambung John, DPD mesti selevel DPR. Sebab, DPD juga lembaga legislasi yang mengawal kepentingan daerah.
“DPR hanya memperjuangkan partainya. Kita memperjuangkan daerah. Kalau ini dibubarkan siapa yang mengawal kepentingan daerah?,” tegasnya.
John pun mengklaim bahwa sebenarnya produtifitas DPD lebih tinggi dari DPR. Hanya saja tidak terblow up media.
John pun mengaku tak sepakat jika DPD harus dilebur dengan DPR. “Itu berarti kembali ke orde baru. Karena DPR hanya kepentingan partai. Makanya DPD harus menambah kewenangan,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan

















