Jakarta, Aktual.com – Akuisisi saham anak perusahaan ConocoPhillips oleh PT Medco Energi Internasional Tbk masih menyisakan persoalan yang serius bagi para pekerja. Hingga saat ini transisi kepemilikan perusahaan itu tidak memberikan kepastian dan jaminan atas hak para karyawan.

Untuk itu, para karyawan perusahaan itu akan melakukan aksi mogok kerja hingga sampai pihak manajemen mengakomodir beberapa tuntutan yang dianggap sebagai hak pekerja.

“Iya, kita ada rencana mogok kerja. Surat pemberitahuan mogoknya sedang dalam proses ke instansi terkait. Sampai saat ini para pekerja belum mendapat kejelasan akibat adanya penjualan saham tersebut,” kata Humas Serikat Pekerja ConocoPhillips Indonesia, Hasbullah kepada Aktual.com, Selasa (20/9).

Adapun tuntutan Serikat Pekerja yang telah disampaikan secara tertulis kepada perusahan tersebut sejak tanggal 1 September 2016 sebagai berikut

Perusahaan ConocoPhillips Indonesia (COPI) agar segera memindahkan pengelolaan Dana Pesangon yang merupakan Cost Recovery ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Bank Pemerintah sesuai surat edaran SKK Migas (No.SRT-0015/SKKC0000/2015/S4 tertanggal 20 Januari 2015) sebelum dilakukan penandatanganan Shares Sales Purchases Agreement (SSPA) untuk Blok B.

Kemudian, Serikat Pekerja COPI meminta beberapa hal berikut agar dimasukan dalam perjanjian SSPA

Pertama, Pembayaran dana pesangon bagi pekerja yang terikut ke dalam perusahan yang membeli Aset Blok B COPI dilakukan oleh perusahaan penjual (atau COPI) dengan mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) COPI tahun 2015-2017 Bab XIX Pasal 2 butir (4) terkait skema Mutually Agreed Termination (MAT) sebelum penandatanganan SSPA.

Kedua, Tidak akan ada pemutusan hubungan kerja tanpa sebab sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku terhadap pekerja yang terikut ke dalam perusahaan yang membeli Aset Blok B COPI.

Terakhir, Segala bentuk kompensasi dan benefit yang diterima oleh pekerja yang akan terikut ke dalam perusahaan pembeli Aset Blok B COPI akan mendapatkan jaminan (minimum sama) dengan yang tercantum di dalam PKB COPI.

“Permintaan kita sangat normatif, tapi mengapa pihak Perusahaan COPI susah sekali mengabulkan tuntutan kami padahal uang itu juga bukan uang mereka!? Dan kenapa uang itu tidak tersedia padahal sudah dibayarkan oleh SKK Migas atau Pemerintah?,” pungkas Hasbullah.

Dadang Sah

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan