Jakarta, Aktual.com – Dewan Energi Nasional (DEN) melihat tata kelola migas Indonesia telah mengalami taraf kegentingan yang serius. Untuk itu DEN tidak keberatan jika Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menurutnya jika pemerintah tidak jeli untuk melihat kondisi industri yang tengah kesulitan bertahan dengan harga gas dalam negeri yang tidak kompetitif, serta disisi lain minimnya temuan cadangan baru akibat pengaruh rendahnya ekplorasi karena harga minyak dunia yang jatuh, maka pemerintah harus berhati-hati akan ancaman krisis ekonomi.

“Saya setuju Perppu, jangan sampai kita kehilangan momentum, sejak tahun lalu industri minta diturunkan harga gas. Memang Perppu tidak boleh obral atau dengan mudahnya mengeluarkan Perppu, tapi kalau melihat sektor yang strategis ini, ya sudah medesak. Dari DEN melihat tingkat kegentingan migas ini sudah taraf tinggi,” kata Anggota DEN, Syamsir Abduh kepada Aktual.com Rabu (21/9).

Kemudian dia menambahkan jika pemerintah terlalu lama mengeluarkan kebijakan fiskal, dia mengkhawatirkan sektor industri terlanjur ambruk dan akan lebih susah untuk ditanggulangi.

“Kalau terlalu lama, maka daya tahan industri akan ambruk. Jangan sampai industri sudah bertumbangan, baru kita mengeluarkan kebijakan fiskal. Maka akan terlambat. Ini medesak harus diselesaikan payung hukum Perppu,” tandasnya.

Sebelumnya Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi menantang pemerintahan Jokowi-JK untuk menerbitkan Perppu jika pada tahun ini tevisi undang-undang Migas no 22 tahun 2001 tidak mampu dirampungkan oleh lembaga legislatif.

Jika hal itu tidak dilakukan oleh pemerintah, dia mengkhawatirkan penyelesaian UU tersebut akan semakin molor dan tidak menemukan kepastian dari lembaganya. Sementara dia juga melihat permasalahan pengelolaan migas Indonesia sudah sangat memprihatinkan.

“Saya minta teman-teman di Komisi VII agar kita all out kerja memperbaiki revisi UU Migas ini harus selesai 2016. Kalau tidak, saya meminta kepada pemerintah, Menteri ESDM defenitif untuk mengajukan Perppu. Peluang terbuka. Kita harus cepat selesai jangan sampai habis waktu berdebat tuk menyeselsaikan revisi UU,” katanya di Gedung Dewan Pers, Minggu (18/9)

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka