Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha memberikan keterangan pers terkait penetapan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7). KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penerimaan suap terkait pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./Spt/16

Jakarta, Aktual.com – Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Fahrizal dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/9). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara distribusi gula ilegal di Sumbar.

“Yang bersangkutan diperiksa selaku tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta, Rabu (21/9).

Fahrizal tiba di gedung KPK sekitar pukul 12.00 WIB. Setidaknya ada enam anggota Jaksa Agung Muda Pengawasa (Jamwas) Kejaksaan Agung yang mengantar Fahrizal.

Kasus dugaan suap yang melibatkan Fahrizal terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman dan Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto pada 16 September 2016.

Anak buah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ini disinyalir menerima suap sebesar Rp365 juta dari Xaveriandy. Suap tersebut diberikan untuk mengamankan perkara Xaveriandy yang ditangani pihak Kejati Sumbar.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby