Beranda Lensa Aktual Flash Photos Gedung Pencakar Langit Jakarta Wajib Bersertifikat Tahan Gempa Flash Photos Gedung Pencakar Langit Jakarta Wajib Bersertifikat Tahan Gempa 21 September 2016, 10:27 Bangunan pencakar langit terlihat dari ketinggian gedung di Jakarta, Rabu (21/9/2016). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pembangunan gedung bertingkat di Ibu Kota disertai dengan sertifikat layak fungsi yang bertujuan untuk memberikan jaminan jika bangunan tersebut tahan terhadap guncangan bencana alam. AKTUAL/MUNZIR Bangunan pencakar langit terlihat dari ketinggian gedung di Jakarta, Rabu (21/9/2016). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pembangunan gedung bertingkat di Ibu Kota disertai dengan sertifikat layak fungsi yang bertujuan untuk memberikan jaminan jika bangunan tersebut tahan terhadap guncangan bencana alam. AKTUAL/MUNZIR Bangunan pencakar langit terlihat dari ketinggian gedung di Jakarta, Rabu (21/9/2016). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pembangunan gedung bertingkat di Ibu Kota disertai dengan sertifikat layak fungsi yang bertujuan untuk memberikan jaminan jika bangunan tersebut tahan terhadap guncangan bencana alam. AKTUAL/MUNZIR Bangunan pencakar langit terlihat dari ketinggian gedung di Jakarta, Rabu (21/9/2016). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pembangunan gedung bertingkat di Ibu Kota disertai dengan sertifikat layak fungsi yang bertujuan untuk memberikan jaminan jika bangunan tersebut tahan terhadap guncangan bencana alam. AKTUAL/MUNZIR Bangunan pencakar langit terlihat dari ketinggian gedung di Jakarta, Rabu (21/9/2016). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pembangunan gedung bertingkat di Ibu Kota disertai dengan sertifikat layak fungsi yang bertujuan untuk memberikan jaminan jika bangunan tersebut tahan terhadap guncangan bencana alam. AKTUAL/MUNZIR Bangunan pencakar langit terlihat dari ketinggian gedung di Jakarta, Rabu (21/9/2016). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pembangunan gedung bertingkat di Ibu Kota disertai dengan sertifikat layak fungsi yang bertujuan untuk memberikan jaminan jika bangunan tersebut tahan terhadap guncangan bencana alam. AKTUAL/MUNZIR Bangunan pencakar langit terlihat dari ketinggian gedung di Jakarta, Rabu (21/9/2016). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pembangunan gedung bertingkat di Ibu Kota disertai dengan sertifikat layak fungsi yang bertujuan untuk memberikan jaminan jika bangunan tersebut tahan terhadap guncangan bencana alam Bangunan pencakar langit terlihat dari ketinggian gedung di Jakarta, Rabu (21/9/2016). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pembangunan gedung bertingkat di Ibu Kota disertai dengan sertifikat layak fungsi yang bertujuan untuk memberikan jaminan jika bangunan tersebut tahan terhadap guncangan bencana alam. AKTUAL/MUNZIR Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain Mendes PDT Dorong BUMDes Sumbang Bahan Pangan Program MBG 24 November 2024, 05:44 KLH Siapkan Peraturan Terkait Pemanfaatan Metana Limbah Sawit 24 November 2024, 04:36 WHO Sebut Mpox Masih Jadi Keadaan Darurat Kesehatan Global 24 November 2024, 03:28