Jakarta, Aktual.co — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak pengaduan atas dugaan pelanggaran kodeetik Pemilu yang dilakukan Bawaslu Jawa Timur.
Aduan tersebut terkait dengan pembentukan Timsel Panwaslu Kabupaten/Kotadi Jawa Timur tahun 2013 oleh BawasluJawa Timur.
Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur yakniSufyanto, M.Si, Sri Sugeng Pujiatmoko, S.H., dan Andreas Pardede diadukan oleh12 orang Pengadu karena dianggap melanggar kode etik pemilu dalam kasustersebut.
Dalam sidang hari Kamis 7 Maret 2013, DKPP membacakanPutusan Nomor 8/DKPP-PKE-II/2013. Jimly Ashiddiqie membacakan putusan tersebut.
Atas fakta dalam persidangan dan dengan memeriksaketerangan-keterangan tertulis serta bukti-bukti lainnya, DKPP menyimpulkanbahwa objek pengaduan para Pengadu terbukti tidak sah.
Maka berdasar pertimbangan tersebut, DKPP memutuskan menolakpengaduan para Pengadu untuk seluruhya dan merehabilitasi nama baik Teradu I,Teradu II dan Teradu III yaitu atas nama Sufyanto, M.Si, Sri Sugeng Pujiatmoko,S.H., dan Andreas Pardede.