PDIP resmi mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada DKI 2017 mendatang. (ilustrasi/aktual.com)
PDIP resmi mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada DKI 2017 mendatang. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat akhirnya resmi mendafatar sebagai Cagub-Cawagub Pilkada DKI Jakarta 2017. Menggunakan seragam dengan corak kotak-kotak, Ahok-Djarot yang berangkat 1 mobil dengan Megawati Soekarnoputri menyerahkan berkas pendaftaran mereka yang selanjutnya akan diproses oleh KPU Provinsi DKI Jakarta.

“Dari PDIP menyerahkan berkas-berkas. Tolong diperhatikan, dilihat kalau sekiranya ada hal yang kurang tolong diberi tahu ke kami, akan kami penuhi,” kata Megawati di kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (21/9).

Pendaftaran mereka diterima setelah KPU DKI menerima persyatan pencalonan dan syarat calon atas nama Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat. Syarat pencalonan adalah terpenuhinya kursi parpol untuk mengusung pasangan calon.

Dari lokasi pendaftaran terlihat juga hadir mendampingi yaitu Wibi Andrino dan Victor Laiskodat (NasDem), Prasetio Edy, Ahmad Basarah dan Megawati (PDIP), Nusron Wahid, Fayakun (Golkar), Ongen dan Miriam (Hanura).

Usai menerima berkas pendaftaran, Ketua KPU DKI, Sumarno menuturkan bahwa KPU akan memeriksa kelengkapan berkas dan syarat pencalonan itu. Jika ada yang kurang lengkap, pihaknya nanti akan diberitahu berkas yang harus dilengkapi.

“Kami serahkan tanda terima pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur, termasuk di dalamnya surat pengantar pemeriksaan kesehatan,” ucap Sumarno.

Dengan diterimanya berita acara, Ahok-Djarot resmi mendaftar sebagai pasangan cagub-cawagub di Pilgub DKI.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan