Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis hari ini dijadwalkan jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap penyaluran program aspirasi dalam bentuk proyek infrastruktur di Maluku.

Dalam pemeriksaan tersebut, anggota DPR dari fraksi Gerindra akan dicecar seputar proses penentuan nilai proyek untuk anggota dan pimpinan Komisi V, serta dugaan kesepakatan ‘fee’ untuk anggota yang menyalurkan program aspirasinya.

“Yang dikonfirmasi berkaitan dengan pertemuan dan rangkaian peristiwa yang berujung pada kesepakatan dana aspirasi,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta, Rabu (21/9).

Nama Fary dalam kasus suap penyaluran program aspirasi anggota Komisi V memang tak asing.

Menurut mantan anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti, Fary pernah menggelar rapat setengah kamar dengan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurut Damayanti, rapat tersebut membahas soal nilai proyek untuk anggota dan pimpinan Komisi V yang menggunakan program aspirasinya.

Bahkan, menurut kolega Puan Maharani itu, Fary merupakan pihak yang memutuskan berapa persentase ‘fee’ untuk anggota dan pimpinan.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby