Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami kendala dalam upaya penuntasan kasus dugaan korupsi pengucuran dana bantuan kepada Bank Century dan pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Salah satu kendalanya karena saksi kunci kasus Bank Century, Siti Chalimah Fajriyah telah meninggal dunia. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu meninggal dunia di Rumah Sakit Harum Sismamedika, Jakarta Timur, Selasa 16 Juni 2015 malam.
“Ada beberapa kendala, salah satunya beberapa saksi kunci meninggal dunia Siti Fajriyah, satu lagi saya lupa Budi siapa,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).
Laode mengklaim KPK selama ini sudah bekerja maksimal menuntaskan dua kasus korupsi besar yang menguras perhatian masyarakat itu. Adapun salah satu kendala KPK dalam menuntaskan kasus BLBI karena sejumlah buktinya berupa fotocopi.
”Salah satu kesusahan kasus BLBI, bukti-bukti yang didapat itu hampir semua fotocopy, kan sudah lama kasusnya,” ungkapnya.
Namun, Laode mengaku, bukan berarti dirinya menyalahkan pemimpin KPK sebelumnya. Hanya saja diperlukan bukti otentik dalam pengadilan.
“Tapi banyak fotocopy. Kan otentisitas bukti itu bisa dipertanyakan di pengadilan,” ungkapnya.
Meski demikian, tambah dia, KPK kini masih sedang berupa mencari bukti otentiknya.
”KPK terbatas dengan materi yang kami miliki untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” pungkas Laode.
Laporan: Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby