Indonesia-Uni Eropa (ist)

Jakarta, Aktual.com – Perundingan putaran pertama dalam kerjasama pasar bebas Indonesia-Uni Eropa dalam CEPA sejak kemarin hingga hari ini mulai dibahas di Brussel, Belgia.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi mendesak pemerintah Indonesia untuk secara serius menyusun strategi perundingan IEU-CEPA agar bisa melindungi kepentingan rakyat dalam rumusan teks perundingannya tersebut.

“Catatan Koalisi dari scooping paper yang ada, bahwa cakupan liberalisasi yang akan didorong tidak hanya dalam perdagangan barang dan jasa, bahkan sangat mungkin liberalisasi BUMN sangat kuat,” tandas Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) yang merupakan anggota Koalisi, Rachmi Hertanti di Jakarta, Rabu (21/9).

Menurut Rachmi, selain perdagangan barang dan jasa, ada juga ketentuan jaminan perlindungan investasi asing, kompetisi termasuk terkait dengan aturan liberalisasi BUMN, pengadaan public (public procurement), perlindungan hak kekayaan intelektual, transparansi regulasi, mekanisme penyelesaian sengketa, serta isu pembangunan berkelanjutan.

“Mestinya level liberalisasi yang ambisius itu dilakukan secara berimbang. Jangan sampai pada akhirnya IEU CEPA ini hanya akan mempermudah aliran barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja UE ke Indonesia ketimbang sebaliknya,” papar dia.

IGJ mencatat, dalam isu perdagangan barang jasa dan investasi, paling tidak ada beberapa kepentingan UE di sektor jasa, seperti energy (infrastruktur ketenagalistrikan), pembangunan sektor transportasi maritim, pariwisata (khususnya di luar Bali dan Jawa), sektor asuransi, sektor distribusi barang (retail), konstruksi, dan pelayanan jasa kesehatan.

Dari hal tersebut, UE hendak memaksakan penghapusan berbagai bentuk hambatan, salah satunya soal moda tiga perdagangan jasa yang terkait dengan investasi.

“Karena selama ini EU punya catatan keberatan dengan kebijakan investasi Indonesia, seperti kewajiban tingkat kandungan lokal (TKDN) atau penggunaan produk lokal tertentu (Local Content Requirement), dan mengenai pembatasan kepemilikan modal asing di beberapa sektor tertentu,” papar dia.

Sehingga dengan keberatan tersebut, jika pemerintah tak hati-hati, upaya EU untuk mendesak penghapusan ketentuan pembatasan dan mendorong level kepemilikan investasi asing hingga pada batas maksimal bisa terwujud.

“UE pun memiliki kepentingan untuk memasukan ketentuan perlindungan maksimum untuk investor di dalam CEPA, termasuk memasukan klausul ISDS (Investor-state dispute settlement),” tegas Rachmi.

Skema perlindungan investasi yang ditawarkan oleh UE, kata dia, mengadopsi dari aturan Bilateral Investment Treaty (BIT) yang sebenarnya pemerintah Indonesia sendiri telah merasa dirugikan.

“Pemerintah Indonesia telah menyusun draft template perjanjian peningkatan dan perlindungan penanaman modal (P4M), yang sebenarnya isinya sudah sangat baik dan merepresentasikan perlindungan kepentingan nasional,” tegas dia.

Untuk itu, Koalisi mendesak pemerintah Indonesia untuk secara konsisten menerapkan kebijakan yang telah diambil dalam proses review dan menjadikan draft P4M ini sebagai modal dasar dalam perundingan IEU CEPA tersebut.

 

*Bustomi

Artikel ini ditulis oleh: