Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Rida Mulyana berada di ruang tunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/11). Rida Mulyana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dewie Yasin Limpo dalam kasus dugaan gratifikasi terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/15

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah adanya penghapusan subsidi energi baru terbarukan (EBT) sebesar Rp1,1 triliun oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam penyusunan APBN 2017.

Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana; pemerintah dan DPR tetap pro terhadap EBT dan mendorong pengembangannya hingga mencapai 23 persen pada tahun 2019.

Oleh sebab itu, dana anggaran Rp1,1 triliun tersebut tidak dihapus, namun hanya saja DPR meminta agar mata anggara belanjanya yang diganti. Artinya tambah Rida, dana tersebut tetap dialokasikan dalam bentuk skema mata anggara lain.

“Yang ditolak mata anggarannya. Bu Menkeu carikan jenis belanja lainnya selain subsidi. Sudah disampaikan ke Menkeu, tolong cari ‎insentif jenis belanja lain. Jadi tetap belanja pemerintah,” Jelas Rida di Gedung EBTKE ditulis Kamis (22/9).

Selain itu Rida menceritakan bahwasanya Komisi VII DPR-RI juga sedang mengkoordinasikan dengan Banggar untuk mencarikan jenis belanja lain sebagai upaya mengakomodir insentif EBT tersebut.

“Jadi semua pihak baik itu DPR, Banggar dan Menkeu masih pro. Masih memungkinkan punya harapan besar bahwa EBT berkembang lebih cepat,” pungkasnya.

(Reporter: Dadangsah)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka