Jakarta, Aktual.co — Ketidakadilan kembali dipertontonkan oleh lembaga hukum tertinggi di negeri ini. Pasalnya nasib hidup dari ratusan penduduk desa ditambah ratusan petani di tiga Kecamatan Karawang Timur yang buta hukum terancam terusir dari kampung halamannya. Tanah seluas 350 hektar yang sudah dimiliki dan ditempati secara turun temurun oleh masyarakat akhirnya dirampas oleh mafia tanah.

Lembaga hukum tertinggi, Mahkamah Agung telah mengaburkan persoalan tanah milik warga dengan mengeluarkan dua putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 160 tahun 2011 atas sengketa lahan antara petani dan perusahaan broker tanah.

Selain itu putusan ini dinilai tumpang tindih, karena putusan PK tahun 2007 dan 2008 telah dimenangkan oleh masyarakat, sehingga hal ini memperkeruh konflik sosial yang ada. Para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Karawang (SEPETAK) menuntut agar MA mengkaji keputusan-keputusan yang tumpang tindih dan menolak eksekusi tanah 350 hektar.