Jakarta, Aktual.co — Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Prof.Dr.Mahfud MD dan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Azerbaijan Farhad Abdulayev, telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman guna meningkatkan kerja sama antar kedua lembaga dalam bidang pengadilan konstitusi dan masalah hukum lain yang menjadi isu bersama.
Nota Kesepahaman tersebut berisi secara detail mengenai pertukaran pengalaman dalam bidang pengadilan konstitusi, pertukaran informasi, pengetahuan, keahlian dan tenaga ahli sistem  peradilan. Dalam pidatonya Abdulayev menjelaskan bahwa jabatan yang di emban Ketua Mahkamah di negaranya adalah selama 15 tahun dan berharap setelah menjalin kerja sama ini negaranya dapat mengkaji ulang masa jabatan Ketua Mahkamah di Republik Azerbaijan.
Dalam kunjungannya, Abdulayev  juga akan melakukan pertemuan bilateral dengan beberapa pimpinan lembaga negara antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawartan Rakyat (MPR) , Mahkamah Agung (MA)  dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).