Jakarta,Aktual.com – Batas akhir pendaftaran pasangan bakal calon gubernur ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta jatuh hari ini terhitung sejak 21 September 2016, lalu.
Calon gubernur dan wakil gubernur harus mengisi lima jenis formulir yang kemudian dilengkapi sebagai syarat untuk mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan, syarat pertama setiap pasangan harus mengisi formulir yang isinya legalitas dukungan dari partai politik pengusung.
“Pertama ada Form B, itu surat pencalonan yang ditandatangani partai-partai pendukung.” ujar Sumarno di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (23/9).
“Kalau kemarin Cikeas ada Demokrat, PPP, PKB, dan PAN, keempat-empatnya harus tanda tangan disitu,” sambung dia.
Kemudian formulir yang kedua adalah Form B1. Sumarno menjelaskan Form itu merupakan surat keputusan dari pengurus pusat.
“Itu DPP partai-partai. Jadi keempat partai tadi, ketua umumnya harus memutuskan membuat surat keputusan atas persetujuan calon yang diusulkan,” terang dia.
Ketiga, calon gubernur harus mengisi form B2, dimana kesepakatan antar partai politik yang telah bergabung menyatakan akan meneruskan proses ini sampai selesai.
“Tidak boleh di tengah jalan tarik dukungan kemudian pindah ke pendukung lain. Seandainya ada partai yang menarik dukungan di tengah jalan, maka dia tidak bisa mendukung calon lainnya,” tegas Sumarno.
Dia melanjutkan, Form B3 merupakan kesepakatan antara Parpol dengan calon yang akan meneruskan hingga selesai. Begitu pun sebaliknya, pasangan calon yang sudah diusung tidak boleh mengundurkan diri.
“Calon juga tidak boleh mengundurkan diri di tengah jalan. Jika itu sudah didaftarkan, tidak boleh ada pengunduran diri baik dari partai pengusung maupun calon yang diusung,” kata Sumarno.
Terakhir adalah formulir Form B4 yang berisi visi misi calon sesuai program kerja jangka panjang tentang pembangunan daerah.
“Kemarin kan Ahok-Djarot, Form B4 nya belum disertakan. Tapi katanya hari ini mau diserahkan, karena hari ini batas terakhir,” beber Sumarno.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby