Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, memutuskan menarik diri menjadi pihak terkait dari persidangan perkara judicial review (JR) tentang cuti petahana sebagaimana diatur Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Pilkada.
Alasan penarikan diri dari perkara nomor 60/PUU-XIV/2016 tentang cuti petahana yang dimohonkan Gubernur Basuki Tjahaj Purnama itu karena Yusril saat ini sudah tidak lagi menjadi calon di Pilkada DKI Jakarta.
“Saya kan juga sudah tidak lagi menjadi pasangan calon gubernur, sehingga saya tidak lagi sesuai untuk menjadi pihak terkait,” kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Dengan mundurnya penarikan dirinya, pihak terkait dalam uji materi soal cuti petahana akan diwakili politisi Gerindra Habiburakhman dan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI). Sementara pihak termohon tetap pemerintah dan DPR RI selaku pembuat Undang-Undang.
Sementara itu Hakim konstitusi, Arief Hidayat, menyatakan mundurnya Yusril tidak akan mempengaruhi jalannya persidangan.
“Karena Pak Yusril tadi telah mencabut statusnya, persidangan akan tetap dimulai,” kata dia.
Hari ini, MK sesuai agenda yang dijadwalkan akan menggelar persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon. Ahok selaku pemohon menghadirkan Refly Harun, Rullyandi dan Haryono.
Soemitro
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan