Jakarta, Aktual.com – Perusahaan besar atau emiten yang ikut pengampunan pajak (tax amnesty), bisa membuat laporan keuangan berdasar aturan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) anyar. Melalui Penyertaan SAK (PSAK) 70 tentang Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak.
SAK anyar yang disusun Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) ini diharapkan bisa jadi panduan emiten mengukur aset dan liabilitas pasca mengikuti program tax amnesty.
“Menjadi standar khusus menuntun wajib pajak untuk menyusun pembukuan setelah berlakunya program tax amnesty, terutama bagi perusahaan besar di pasar modal,” ujar Ketua IAI yang juga Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo di Jakarta, Senin (26/9).
Selain untuk mengatur perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengampunan Pajak.
Diakuinya, saat ini perusahaan yang ikut tax amnesty belum merasakan ada kebutuhan menyusun laporan keuangan 2016. Kegunaannya baru bisa dirasakan setelah emiten tersebut selesai mengikuti tax amnesty.
“Mereka (perusahaan-perusahaan itu) sekarang masih terkonsentrasi pada upaya melakukan deklarasi, membayar uang tebusan dan repatriasi,” papar dia.
Mardiasmo menjelaskan, pengukuran awal aset dan liabilitas pengampunan pajak mengacu pada SAK yang relevan. Dan entitas, tidak diharuskan mengukur kembali aset dan liabilitas berdasarkan nilai wajar. “Jadi nantinya selisih dari pertambahan aset dan utang itu akan menjadi tambahan modal disetor,” ucap dia.
PSAK 70 diberlakukan jika perusahaan mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangan. Dengan begitu, PSAK 70 bisa diterapkan tanpa akuntabilitas publik signifikan sesuai definisi dalam SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP).
Sambung dia, entitas yang telah melakukan pengampunan pajak dan memiliki pengendalian atas investee, diperkenankan mengukur investasi dalam entitas anak dengan metode biaya sampai dengan laporan keuangan berakhir 31 Desember 2017.
Setelah itu, ujar dia, mereka diharuskan mengukur kembali laporan aset dan liabilitas pengampunan pajak pada tanggal surat keterangan konsolidasian. “Sesuai dengan PSAK 65,” ujar dia.
Anggota Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Rosita Uli Sinaga ikut menambahkan. Kata dia, PSAK 70 akan menghilangkan pandangan adanya salah pencatataan dan audit laporan keuangan oleh akuntan publik setelah emiten mendeklarasikan tambahan hartanya. Karena kalau tidak ada PSAK 70, aset tambahan itu harus di-reklasifikasi dalam laporan keuangan tahun berikutnya.
Dengan dua pilihan cara penyajian aset dan liabilitas tambahan harta dari program pengampunan pajak itu, diakui Rosita jadi suatu kelemahan. Karena tidak bisa dibandingkan laporan keuangan emiten sejenis. “Jadi comparable (perbandingan) itu menjadi isu yang dikesampingkan dulu,” kata dia. (Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh: