Jakarta, Aktual.com – Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Fahrizal telah resmi menyandang status sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan anak buah Jaksa Agung, Muhamamd Prasetyo, diketahui usai ia menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9).
Kelar diperiksa penyidik, Jaksa yang diduga menerima suap Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, keluar dari dalam gedung dengan mengenakan rompi berwarna oranye, yang dipunggungnya bertuliskan “Tahanan KPK”.
Tak ada satu pun kalimat yang terlontar dari mulut Fahrizal, dia hanya bergegas masuk ke dalam mobil tahan KPK. Dia akan menghabiskan sebagian hidupnya di Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta.
“Tersangka F ditahan demi kepentingan penyidikan untuk 20 hari kedepan,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, Fahrizal diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari Xaveriandy. Suap tersebut berkaitan dengan kasus pendistribusian gula impor ilegal seberat 30 ton untuk wilayah Sumbar.
Saat ini, kasus pendistribusian gula ilegal itu sudah masuk tahap persidangan di Kejati Sumbar. Menariknya, Xaveriandy sendiri ditetapkan sebagai tahanan kota.
Status itulah yang kemudian memberikan celah bagi Xaveriandy untuk menyuap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby