Terdakwa kasus suap proyek jalan trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. AKTUAL/MUNZIR
Mantan Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, saat menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9/2016). Terdakwa kasus suap proyek jalan trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa kasus suap proyek jalan trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa kasus suap proyek jalan trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. AKTUAL/MUNZIR
Terdakwa kasus suap proyek jalan trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa kasus suap proyek jalan trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa kasus suap proyek jalan trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa kasus suap proyek jalan trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa kasus suap proyek jalan trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa kasus suap proyek jalan trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.