Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa hanya tiga kasus dari 15 kasus kebakaran hutan dan lahan yang telah di SP3 diterbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Kejaksaan Agung.

“Di Jampidum, ada 3 SPDP-nya, pihak kami terkaget- kaget juga. Kita dengarkan dari Kapolri bagi siapapun yang tidak puas bisa ajukan praperadilan. 15 yang kita dengar (di SP3), hanya 3 yang ada SPDP-nya. Itu yang terjadi,” kata Jaksa Prasetyo, di RDP dengan Komisi III DPR, Senayan, Seninb(26/9).

Jaksa Prasetyo mengklaim jika supervisi kejaksaan daerah selalu dilakukan, salah satunya dengan hadirnya Jampidum ke daerah yang sering terjadi kebakaran hutan dan lahan.

“Supervisi kejaksaan daerah selalu dilakukan, Jampidum pun datang ke daerah pengarahan ke jaksa- jaksa di wilayah hukumnya sering terjadi Karhutla,” ujar dia.

Ia mengakui banyak kasus Karhutla yanf melibatkan korporasi ada sekitar 18 perusahaan.

Ketika tersangka perseorangan begitu cepat, begitu koporasi cukup lama karena masih didalami.

“Ini kendala yang dilakukan penyidik, kita harus hati-hati setiap kasus yang dihadapi,”ujarnya.

“Berapa perkara yang telah diberikan SKK dari kejaksaan? baru satu itu Calista Alam sudah diputuskan ganti ruginya berapa ratus miliar gitu. Berikutnya menjadi wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk tindak lanjuti,”pungkas dia.(Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid