Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akan mengatur prosedur kampanye di media sosial terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

“Ini memang perlu pengaturan khusus yang media sosial itu,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno di Jakarta, Senin (26/9).

Dia mengatakan KPU DKI akan merumuskan peraturan yang lebih teknis terkait penyelenggaraan kampanye lewat media sosial.

“Ini ada baru terbit peraturan kampanye, peraturan KPU tentang kampanye itu sedang dipelajari, nanti akan dirumuskan peraturan yang lebih teknis, keputusan yang lebih teknis,” tuturnya.

Peraturan yang lebih teknis itu juga akan mengatur jadwal, tempat dan kegiatan yang boleh dilakukan saat kampanye.

“Nanti KPU provinsi akan membuat keputusan yang lebih teknis terkait dengan ketentuan-ketentuan kampanye itu baik itu jadwalnya, tempatnya, kemudian jenis-jenis kegiatannya apa yang boleh apa yang tidak, akan kita rumuskan secara teknis,” ujarnya.

Selain memfokuskan pada perumusan tata cara kampanye, Sumarno mengatakan, pihaknya saat ini tetap fokus menyelesaikan proses untuk memperoleh calon gubernur dan wakil gubernur DKI dari semua calon yang mendaftar.

“Sekarang kami fokus dulu pada pencalonan, selesaikan sampai dengan penetapan calon, baru setelah itu atau di sela-sela itu rumusan-rumusan itu kita rumuskan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid