Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi X DPR RI Yayuk Sri Rahayuningsih mendukung adanya perubahan Undang-Undang Pendidikan Dokter (UU Dikdok).
“Saya secara pribadi dan fraksi NasDem sangat mendukung perubahan UU Dikdok yang harus sinkron dengan praktik kedokteran,” kata Yayuk dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (28/9).
Dikatakan Yayuk bahwa dalam UU No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, ada ketidaksinkronan dengan UU yang mengatur praktik dokter maupun UU Kesehatan sendiri.
Hal tersebut disampaikan Yayuk pada saat Badan Legislasi (Baleg) beraudiensi tentang UU Pendidikan Kedokteran dengan Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI).
“Intinya saya sangat dukung UU Dikdok ini diubah karena tidak sesuai dengan dua UU lainnya,” ujar Yayuk yang juga seorang dokter.
Kendati demikian, legislator dapil Jawa Timur VII ini menanyakan keterlibatan para himpunan dokter dalam tiap proses penyusunan naskah akademik UU.
“Nah, ini saya ingin tanya, soal mekanisme dulu ya. Biar kita tidak suka merubah, merubah dan merubah terus. Apakah dalam penyusunan naskah akademik, baik PDUI, IDI, atau organisasi kedokteran lainnya dilibatkan gak,” pungkas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Arbie Marwan