Jakarta, Aktual.com – Eks Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Ridwan Bae menilai sudah seharusnya MKD mengeluarkan surat pemulihan nama baik mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang akhirnya mundur dari jabatannya atas kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait rekaman yang dilaporkan Sudirman Said.
Seperti diketahui, rekaman terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia itu pun dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Konstitusi.
“Itu Layak, harus, dan wajib hukumnya memulihkan nama baik pak Setnov. Jangan lupa kita telah mempermalukan nama baik pak Setnov di mata nasional bahkan internasional,” ujar Ridwan Bae di Jakarta, Rabu (28/9).
Anggota Fraksi Partai Golkar yang kala itu ikut dalam persidangan kasus “Papa Minta Saham” di akhir tahun 2015 lalu itu menegaskan, bila perlu MKD harus berani mengungkapkan kelemahan sistem dan harus bertanggungjawab untuk memulihkan nama Ketua Umum Partai Golkar itu.
“Bahkan sebagai wujud pemulihan nama baik pak Setya Novanto, maka MKD wajib meminta kepada partai Golkar agar pak SN kembali diusulkan partai Golkar untuk menjadi ketua DPR RI,” tegas Ridwan Bae.
Jikalau MKD tidak mau memintakan usulan tersebut, kata Ridwan, berarti MKD setengah-setengah dalam mengembalikan nama baik Setya Novanto.
“Karena korbannya itu kan pak Novanto mundur. Kita kan selalu ingatkan bahwa bukti rekaman tidak memiliki legal standing,” tandasnya.
Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan