Jakarta,Aktual.com – Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi meninjau langsung proses penggusuran pemukiman penduduk di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (28/9).
Menurut anak buah Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini bahwa penertiban dilakukan terhadap semua bangunan yang tidak memiliki sertifikat yang lengkap.
“Mana yang sertifikat. Yang sertifikat itu jalan bukan disini. Kalau disini gak mungkin ada sertifikatnya,” kata Tri saat ditemui dilokasi.
Ketika disinggung soal warga Bukit Duri yang melakukan gugatan class action, Tri mengatakan pembongkaran yang berlangsung tidak berpengaruh dengan gugatan yang masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui, hingga kini pengadilan belum sama sekali mengeluarkan putusan terkait penertiban kawasan Bukit Duri yang digugat warga. Meski demikian, ia menyepelekan proses hukum yang masih berlangsung itu.
“Belum ada kan keputusannya, ya kalau nanti ada gugatan ya kita hadapin. kita senang kok ke pengadilan,” ujar Tri.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terus melakukan penertiban ada sekitar 400 bangunan yang tidak memiliki izin. Tepatnya berada di RW 9, 10, 11, dan 12 tersebut.
Sementara itu pemprov DKI Jakarta untuk warga yang terkena dampak penertiban telah disiapkan 400 unit rumah susun di Rawa Bebek, Jakarta Timur. Dari data terakhir sudah 313 bangunan yang sudah dilakukan pembongkaran.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby