Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang dituntut penjara selama 4,5 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,933 miliar, subsider 1 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan “driving” simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4) pada Korlantas Polri 2011.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Sukotjo Sastronegoro Bambang telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan gabungan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Jaksa Penuntut Umum KPK Alif Fikri dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/9).

Selain hukuman penjara, Sukotjo juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,933 miliar.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,933 miliar. Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang penganti, bila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun,” tambah jaksa Ali.

Sukotjo juga mendapatkan status “justice collaborator” atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam perkara itu berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK No KEP-918/01-55/8/2016 tanggal 22 Agustus 2016.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa dengan sukarela mengakui secara terus terang dan menyesali perbuatan yang dilakukannya, terdakwa bukan pelaku utama dalam melakukan kejahatan,” kata Jaksa.

Sukotjo dinilai memperkaya diri sendiri sebesar Rp3,933 miliar dan memperkaya orang lain yaitu Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto Rp88,44 miliar, mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo sebesar Rp32 miliar, mantan Wakakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo sebesar Rp50 juta, Pimer Koperasi Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI (Primkoppol Dit Lantas Polri) sebesar Rp15 miliar, Wahyu Indra sebesar Rp500 juta, Gusti Ketut Gunawa sebesar Rp50 juta, Kepala Bagian Perencanaan Anggaran Khusus (Bagrengarsus) Mabes Polri Darsian Rasyid sebesar Rp50 juta, Warsono Sugantoro alias Jumadi sebesar Rp20 juta sehingga total kerugian negara adalah sebanyak Rp121,830 miliar.

Atas tuntutan itu, Sukotjo akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada 5 Oktober.

“Akan mengajukan pledoi pribadi dan pledoi penasihat hukum,” kata Sukotjo.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby