SK MKD Mengabulkan Permohononan Peninjauan Kembali yang diajukan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto
SK MKD Mengabulkan Permohononan Peninjauan Kembali yang diajukan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto

Jakarta, Aktual.com – Sekertaris Jenderal (Sekjen) MKGR, Adies Kadir mengatakan apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memulihkan harkat dan martabat Setya Novanto (SN) terkait kasus dugaan pemufakatan jahat Papa Minta Saham, sudah tepat.

“Saya kira keputusan MKD tersebut sudah tepat. Sebab, jika mengacu pada hasil putusan MK beberapa waktu lalu yang menyatakan alat bukti rekaman yang di rekam bukan oleh penegak hukum adalah tidak sah, maka apa yang dituduhkan pada SN semuanya terbantahkan dengan adanya putusan MK tersebut,” kata Adies saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (28/9).

Selain itu, dikatakan Wakil Sekjen DPP Golkar, tuduhan bahwa SN melakukan pelanggaran etika juga tidak memiliki dasar yang kuat.

“Melanggar etika dimananya? tiba-tiba SN dihakimi dan dijatuhkan harkat serta martabatnya di depan publik, hanya dengan alat bukti rekaman yang pada hari ini benar-benar digugurkan oleh MK,” ujar dia.

“Jadi, kalau bicara soal etika itu bisa debatble. Akan lebih berdosa dan tidak beretika kita kalau terus menerus mendzolimi SN, dimana bukti utama yang diajukan pada saat proses persidangan MKD dulu ternyata tidak sah,” pungkasnya.(Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid