Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan di rumah dinas Ketua DPD Irman Gusman di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9). Uang sejumlah Rp 100 juta tersebut diduga sebagai uang suap terkait kuota gula impor yang diberikan bulog CV SB di tahun 2016 untuk Provinsi Sumbar. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, berhasil menguak awal mula transkasi yang diduga sebagai suap, antara Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Edy Nasution dengan Doddy Aryanto Supeno, orang kepercayaan mantan Komisaris Utama Lippo Grup, Eddy Sindoro.

Pihak yang membuka tabir dugaan suap itu ialah Direktur Utama PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), Rudy Nanggulangi.

Dipaparkan Rudi bahwa PT MTP memang bekerjasama dengan Lippo dan perusahaan asal Taiwan, Kwang Yang Motor Company (Kymco). Hingga akhirnya mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Kymco Lippo Motor Indonesia.

Singkat cerita, keuangan PT Kymco yang semakin buruk, menggerakan para pemegang saham dari Taiwan ini menggugat PT MTP dan Lippo ke Pengadilan Arbitrase di Singapura.

“Kenyataannya tidak sesuai perjanjian. Perusahaan rugi terus, makanya kami dituntut,” jelas Rudy, saat bersaksi dalam persidangan Edy, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/9).

Pengadilan Arbitrase di Singapura kemudian memutuskan bahwa PT MTP dan Lippo dinyatakan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 11.100.000 Dollar AS kepada Kwang Yang Motor.

Tapi ternyata, PT MTP dan Lippo juga mengajukan gugatan ke PN Jakpus, yang selanjutnya memutuskan bahwa PT Kymco Lippo Motor Indonesia dinyatakan pailit. Majelis di PN Jakpus mewajibkan Kymco membayarkan ganti rugi sebesar Rp50 miliar kepada PT MTP dan Lippo.

Menurut Rudi, keputusan PN Jakpus jadi senjata utama untuk PT MTP dan Lippo mengabaikan putusan Pengadilan Arbitrasi. “Karena di Indonesia sudah menang, urusannya sudah selesai. Makanya kami tidak menanggapi sama sekali putusan arbitrase,” terangnya.

Sengketanya pun tak begitu saja selesai. Agar PT MTP melaksanakan keputusan Pengadilan Arbitrasi, Kymco kemudian mendaftarkan putusan arbitrase ini ke PN Jakpun, yang disambut dengan proses pemanggilan atau ‘aanmaning’ kepada PT MTP pada 1 September 2015 dan 22 Desember 2015.‬

Atas pemanggilan itu, Eddy Sindoro menugaskan salah satu pegawai bagian legal di Lippo Grup, Wresti Kristian Hesti untuk mengupayakan penundaan ‘aanmaning’. Hesti lalu bertemu Edy di PN Jakpus pada 14 Desember 2015, dan meminta dilakukan penundaan ‘aanmaning’.‬

Sesuai dengan dakwaan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), permintaan itu disetujui oleh ‪Edy dengan menunda aanmaning sampai Januari 2016. Penundaan itu pun diganti imbalan sebesar Rp100 juta.‬

Kemudian, atas persetujuan Eddy Sindoro, Hesti menugaskan Doddy Aryanto Supeno untuk menyerahkan uang Rp100 juta kepada Edy. Penyerahan uang dilakukan pada 17 Desember 2015, di Hotel Acacia, Jakarta Pusat.‬(M Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid