Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk memfokuskan diri terhadap gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Pasalnya, kasus dugaan korupsi Gubernur usungan PAN itu bukan terungkap dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT). Lantaran hal tersebut, masih ada kemungkinan bila nantinya gugatan praperadilan Nur Alam dikabulkan.
“Ada baiknya memang KPK menahan diri untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan lainnya,” kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis di Jakarta, Rabu (28/9).
Ada kekhawatiran dari Margarito akan terulang lagi kejadian seperti halnya dalam kasus rekening gendut milik Budi Gunawan, sewaktu masih berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi. Juga ketika gugatan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
“Cukup masuk akal. Kan yang dipraperadilkan itu penetapan tersangka dan lain-lain. Jadi saya berpendapat masuk akal itu pemeriksaan ditahan dulu,” kata Margarito.
Nur Alam telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kata penasihat hukum dia, Maqdir Ismail, salah satu permohonan gugatannya ialah mengenai penetapan status tersangka.
Nur Alam sendiri dijadikan tersangka oleh penyidik KPK, lantaran mengeluarkan tiga Surat Keputusan (SK) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) pada medio 2008-2014.
SK yang diterbitkan antara lain ialah SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.
Penyidik KPK mensinyalir, kesemua SK tersebut ‘dibarter’ dengan imbalan. Atas perbuatannya, Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
*Zhacky
Artikel ini ditulis oleh: