Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk merehabilitasi harkat, martabat dan nama baik Setya Novanto sudah benar.
Sebab, dalam kasus yang diduga melibatkan Setya Novanto di kasus pemufakatan jahat Papa Minta Saham sudah menghancurkan nama baik yang bersangkutan, padahal bukti rekaman yang digunakan adalah ilegal.
“Keputusan MKD untuk rehabilitasi nama Pak SN adalah benar karena ada sidang yang mempersangkakan SN ketika itu, sehingga diperlukan pemulihan,” kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (29/9).
Bagi SN, sambung Fahri, persidangan MKD yang dilakukan berdasarkan proses yang tidak jelas dan ilegal dan sarat kepentingan politik sudah terbaca saat MKD menerima pengaduan yang diajukan Menteri ESDM Sudirman Said ketika itu.
“Data intelijen (yang dilakukan Maroef Sjamsoeddin) adalah curian, lalu dibedah di MKD. Padahal, menteri tidak boleh datang ke sini (DPR) kalau tidak diundang, dia datang dan pengaruhi MKD, dan saya lakukan kritik terbuka kepada pimpinan MKD yang lama. Ketika itu saya protes tapi justru saya dipecat partai sendiri,” ujar dia.
Apakah dengan keputusan MKD itu, akan dilanjuti dengan ganti rugi baik materiil ataupun inmateriil terhadap Setya Novanto? Fahri mengatakan jika semua tergantung pada yang bersangkutan.
“Tidak tahu, terserah SN, kami di pimpinan dewan hanya ingin (pemulihan nama baik) ini menjadi kesadaran yang baik,” tandas dia.
Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Arbie Marwan