Jakarta, Aktual.com – Aksi demonstrasi ribuan buruh yang berlangsung di jantung ibu kota negara terus menggelora. Para buruh dari sejumlah organsiasi buruh menuntut pemerintah mencabut Undang-Undang Tax Amnesty.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, undang-undang pengampunan pajak hanya menguntungkan korporasi atau pengusaha, tapi tidak adil bagi buruh.
Hal ini dianggap tidak adil bagi kaum buruh. Pasalnya buruh berkewajiban tetap membayar pajak sedangkan pengusaha dan pengemplang pajak diampuni dengan adanya kebijakan tersebut.
“Undang-Undang Tax Amnesty bagi buruh jelas sangat mencerderai rasa keadilan para buruh, buruh taat bayar pajak tetapi orang kaya, korporasi, pengusaha hitam, para pemilik modal diampuni pajaknya,” kata Iqbal di Tugu Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).
“Puluhan tahun mereka tidak bayar pajak, puluhan tahun buruh bayar pajak, tapi mereka tak ampuni (pajak buruh),” sambung dia.
Iqbal juga mempersoalkan UU Tax Amnesty ini bagaimana kalau yang dihapuskan utangnya atau pajaknya justru dana hasil kejahatan dan korupsi. Sehingga buruh meminta soal pengampunan pajak ini dapat dikritisi dengan serius.
“Karena di situ tak jelas sumbernya dari mana, dana korupsi, dana trafficking, dana narkoba. Seperti korupsi BLBI yang lalu, ratusan triliun dana itu akan menjadi legal ketika mereka ikuti tax amnesty,” terang dia.
Menurut Said, seharusnya bukan tax amnesty yang pemerintah lakukan. “Tetapi intensifikasi dan ekstensifikasi wajib pajak, menambah jumlah wajib pajak berapa, membuat data yang akurat sehingga kita bisa mengejar wajib pajak,” ujar Iqbal.
Karena itu kata dia, buruh harus peduli pada masalah reformasi perpajakan. Sebab, pajak bermanfaat bagi kas negara sehingga menjadi besar. Kas negara yang besar bisa bermanfaat membiayai berbagai program pembangunan terutama program kesejahteraan dan jaminan sosial.
“Mulai dari tunjangan ibu hamil dan melahirkan, tunjangan pendidikan anak atau sekolah gratis hingga perguruan tinggi, jaminan kesehatan, jaminan pengangguran, pelayanan transportasi, dan perumahan murah untuk rakyat, serta tunjangan guru,” kata Iqbal.
Undang-Undang Tax Amnesty dinilai buruh telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A, yang menyatakan pajak bersifat memaksa bukan pengampunan. Pasal 27 yang menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.
Pasal 28 F menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan informasi yang terbuka seluas-luasnya, dan pasal 24 yang menyatakan tentang Hak Asasi Manusia.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan