Semarang, Aktual.com – Djoko Hadi Widjodo, dalang kondang wayang kulit asal Yogyakarta, digerebek polisi di rumahnya, jalan Karanganyar No. 7 RT 03/ RW03, Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (27/9).
Dirinya ditangkap aparat Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,4 gram.
“Pelaku ditangkap usai pesta narkoba dan terbukti mengkonsumsi sabu saat di tes urine,” ujar Wakil Direktur Narkoba Polda Jateng, AKBP Cornelius Wisnu, Kamis (29/9).
Pihaknya menemukan sisa pemakaian barang bukti dari 1,5 gram barang haram yang diamankan petugas. Pihkanya kini masih menyelidiki pemasok narkoba itu.
“Pemasok sudah kita ketahui. Tentu kita akan lakukan penegakan,” ujar dia.
Pelaku, tambahnya, mengkonsumsi sabu sudah setahun lalu. Saat itu pelaku awalnya coba-coba karena ditawari hingga jadi ketagihan.
Saat ini pelaku mendekam di tahanan titipan Polda Jateng hingga batas pemeriksaan telah rampung.
Pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) terkait kepemilikan sabu golongan 1 dan Pasal 127 yakni sebagai pengguna dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
*Muhammad Dasuki
Artikel ini ditulis oleh: