Terdakwa dugaan pencucian uang Nazaruddin menunggu sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/3). Sebanyak tiga saksi fakta dihadirkan dalam sidang tersebut, salah satunya adalah Sekjen DPR Winantuningtyastiti. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diperiksa, ia kembali menyebut nama pejabat yang diduga menerima aliran uang haram.

Kali ini, nama pejabat yang diumbar Nazaruddin ialah mantan Bupati Kutai Timur, Isran Noor. Sebab, saat diperiksa, penyidik mencecar ia soal aliran uang haram Permai Grup.

“Hari ini diperiksa salah satunya untuk aliran uang Permai Grup ke Bupati-Bupati, salah satunya Isran Noor,” beber Nazaruddin, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/9).

Nama Isran bukan kali ini saja terlontar dari mantan anggota Komisi III DPR RI ini. Usai menjalani sidang pencucian uang beberapa bulan lalu, Nazaruddin juga menyebut nama eks Ketua Umum PKPI itu.

“Jadi kan pak Isran Noor memberikan izin tambang, menerbitkan proyek. Waktu itu Anas (bekas Ketua Umum Demokrat) memerintahkan untuk memberikan dana ke pak Isran,” ungkapnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, 25 Mei 2016.

Penyidik lembaga antirasuah nampaknya serius ingin menelusuri aliran uang Permai Grup ke beberapa Bupati. Pasalnya, Nazaruddin mengatakan kalau Anas juga akan diperiksa penyidik.

“Sebentar lagi mas Anas dipanggil ke sini (KPK),” jelasnya.

Nazaruddin tercatat sebagai Justice Collaborator berbagai kasus korupsi di KPK dan pencucian uang yang menjeratnya. Status itu didapat karena ia bersedia menguak siapa-siapa saja orang yang ikut berperan atau menikmati uang negara hasil korupsi berbagai proyek pemerintah.

 

*Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: