Petugas Pemeliharaan Sutet PT PLN (Persero) melakukan evakuasi korban yang pingsan saat simulasi penyelamatan korban di ketinggian Sutet 500 KV Gandul-Kembangan, Depok, Jawa Barat, Rabu (23/3). Simulasi tersebut merupakan bagian dari Bulan Bakti K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan upaya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tugas dan resiko petugas dalam melakukan pemeliharaan dan menjaga pasokan listrik agar tetap berjalan baik. ANTARA FOTO/Teresia May/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Kementerian ESDM menolak terlibat dalam isu suap perusahaan Maxpower asal negara Amerika Serikat kepada sejumlah pejabat di Indonesia. Hal ini terlihat dari penyangkalan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman yang mengatakan bahwa urusan tersebut merupakan hubungan Bisnis to Bisnis (B to B).

Menurutnya, pemerintah tidak pernah bersentuhan dengan perusahan Maxpower, jikapun perusahaan itu melakukan kerjasama dan investasi di Indonesia, maka urusan tersebut bersentuhan langsung dengan PT PLN (Persero).

“Itu perusahaan tersebut EPC (Engineering, Procurement and Construction) kontraktor, hubungannya business to business langsung ke PLN, nggak pernah ke kita. kita klarifikasi saja, itu EPC kontraktor,” Tegas Jarman di Jakarta, Jumat (30/9).

Lebih lanjut Jarman menjelaskan bahwa tugasnya selaku pemerintah hanya bertindak sebagai regulator, sedangkan urusan pelaksana dan pelaku bisnis yaitu PLN. Sehingga pada pemilihan rekanan juga merupakan kewenangan PLN.

“Jadi hubungan langsungnya ke PLN, Kita kan tidak pernah ikut-ikut mengenai masalah EPC tersebut. Jadi kita di sini hanya membuat regulasi dan tidak ada hubungannya. Maka ketika saya ditanya mana-mana yang dibangun, saya bingung juga, karena kita nggak pernah berhubungan dengan EPC,” ujarnya.

Diketahui kasus ini diungkapkan dan tengah diselidiki oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS). Kemudian diperkuat oleh Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan informasi bahwa Dewan Kehakiman Amerika Serikat tengah menyelidiki dugaan penyuapan dan kejahatan lainnya di Maxpower Group Pte Ltd.

(Laporan: Dadangsah)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka