Jakarta, Aktual.co — Ketua KPUD Depok dipecat oleh DKPP karena melanggar peraturan UU KPU nomor 13 Tahun 2010, tentang pedoman tata cara pencalonan pemilihan ketua umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pelanggaran kode etik KPU kota Depok terjadi saat mensahkan salah satu partai yang mendukung dua kandidat, padahal itu tak dibenarkan Undang-Undang.
Akhirnya berdasarkan hasil sidang pada tanggal 8 oktober 2012 lalu, DKPP memecat Ketua KPU Depok, Muhammad Hasan, terhitung hari ini, karena dinilai tidak cermat dan tidak profesional dalam menerapkan sumpah jabatan.