Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman mengenakan rompi oranye keluar dari gedung KOmisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9). Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terkait pengurusan kuota gula impor.Aktual/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Tim 10 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih mendalami pandangan hukum dalam kasus suap yang menyeret Ketua DPD RI, Irman Gusman.

Sekalipun Badan Kehormatan (BK) DPD sudah menetapkan pemberhentian Irman Gusman, namun hingga kini Irman masih juga menyandang status pimpinan.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Jember, Budi Dwi menilai kepercayaan publik terhadap DPD RI bisa rontok, bila lembaga perwakilan daerah itu lamban memproses pergantian Irman Gusman sebagai Ketua DPD.

Ia pun mewanti-wanti agar DPD tidak salah langkah, sehingga kasus dugaan suap pada Irman Gusman tidak menyeret kelembagaannya.

Menurut Budi, untuk meyakinkan publik bahwa DPD masih bisa diharapkan, DPD harus bersikap tegas terhadap anggotanya yang korupsi, dan bukan justru membelanya.

“Merujuk peraturan nomor 1 tahun 2016 tentang tata tertib DPD disebutkan, pimpinan DPD yang jadi tersangka akan diberhentikan. Jadi tidak perlu keputusan inkracht, karena itu aturannya yang mereka sepakati dan buat,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (30/9).

Dalam peraturan tersebut, lanjutnya, dijelaskan juga bahwa pengisian kekosongan kursi Ketua DPD yakni tiga hari setelah pimpinan yang bersangkutan diberhentikan. Dengan begitu, kata Budi, seharusnya pergantian Irman Gusman sebagai Ketua DPD sudah dilakukan 23 September 2016.

“Sebab, BK DPD telah merekomendasikan pemberhentian Irman dan melaporkan rekomendasi itu dalam rapat paripurna DPD pada 20 September kemarin,” katanya.

Budi menyarankan kepada Pimpinan DPD lainnya untuk segera menggelar sidang paripurna untuk memproses pergantian Irman Gusman sebagai Pimpinan DPD.

“Pimpinan DPD jangan justru menunda-nunda. Karena selain menyalahi tatib, penundaan itu juga akan melumpuhkan kepercayaan publik terhadap DPD,” pungkasnya.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan