Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Institute for Economics and Political Studies (IEPS) Barri Pratama menilai Keputusan MKD terkait dikabulkannya Peninjauan Kembali Setya Novanto atas pengaduan Sudirman Said sudah tepat.
Hal tersebut mengacu pada Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 dalam uji materi menyatakan rekaman “Papa Minta Saham” terbukti tidak sah.
“Keputusan MKD sudah benar, selanjutnya langkah pemulihan nama baik Setya Novanto,” kata Barri, Jumat (30/9).
Dalam Surat Keputusan MKD tercatat tiga poin keputusan, pertama, Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali Setya Novanto atas perkara pengaduan Sudirman Said; kedua, Menyatakan proses persidangan perkara tidak memenuhi syarat untuk memberikan putusan etik karena alat bukti yang tidak sah; dan ketiga, memulihkan harkat dan martabat serta nama baik setya novanto.
“Seluruh pihak yang terlibat dalam pelaporan perkara ke MKD harus mengupayakan pemulihan nama baik Setya Novanto, bisa dalam bentuk hukum maupun penyelesaian lainnya,” imbuhnya.
Lalu terkait posisi Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR hingga akhirnya dipaksa rotasi, Barri berpendapat sangat mungkin dikembalikan namun pembahasan tersebut harus diagendakan dalam paripurna atas permintaan Fraksi Partai Golkar tentunya.
Soemitro
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan