Irman, Staf khusus Menteri Dalam Negeri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggara 2011-2012. (ilustrasi/aktual.com)
Irman, Staf khusus Menteri Dalam Negeri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggara 2011-2012. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Irman, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggara 2011-2012.

“Penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IR, selaku Dirjen Dukcapil Kemendgari sebagai tersangka,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrati saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (30/9).

PNS yang sekarang menjabat sebagai Staf khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, ditengarai telah melakukan tindak pidana korupsi yang dapat menguntungkan diri sendiri, orang lain ataupun perusahaan.

Modusnya adalah dengan menggelembungkan harga atau mark up berbagai kegiatan pengadaan yang termasuk dalam proyek e-KTP. Sehingga menimbulkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

“Atas perbuatannya IR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” jelas Yuyuk.

Dengan penetapan ini, ada dua tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pertama, Irman, kedua Sugiarto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil.

Proyek ini juga mendapat sorotan serius dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK), hingga melakukan investigasi secara mendalam. Dimana, hasil penelusuran BPK proyek tersebut terindikasi merugian keuangan negara.

Ada lima perusahaan yang menggarap proyek senilai Rp5,8 triliun. Lima perusahaan yang dimaksud yakni, Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra.

Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan