Jakarta, Aktual.com – Pelaksana Tugas Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Kahar Muzakir mengatakan Setya Novanto belum menyatakan keinginan untuk kembali menjadi Ketua DPR.
“Sampai hari ini Novanto belum menyatakan kepada saya minta menjadi Ketua DPR. Kalau bilang begitu, saya akan buat surat dong namun sampai hari ini tidak,” katanya usai Rapat Pleno Fraksi Partai Golkar (FPG) di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (30/9).
Hal itu disamapikan untuk menanggapi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mengabulkan peninjauan kembali Novanto atas kasus dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia.
Menurut Kahar, pergantian Ketua DPR yang merupakan “jatah” Partai Golkar bisa kapan saja dengan siapapun kadernya. Pergantian itu sesuai dengan UU MD3 diserahkan kepada Ketua Umum Partai.
“Kalau proses tukar-menukar itu ada di partai, kirim surat ke fraksi, terus fraksi kirim ke pimpinan lalu selesai. Namun sampai saat ini belum ada surat kepada saya,” ujarnya.
Kahar menjelaskan, posisi Setya Novanto sebagai Ketua Umum Golkar memberikan kekuasaan kepada dirinya untuk mengeluarkan surat mengenai pergantian posisi Ketua DPR, namun hal tersebut belum dilakukan Novanto.
Dia mengatakan, saat ini Novanto sedang sibuk memimpin Golkar dan hingga saat ini belum ada permintaan dari Novanto untuk menduduki posisi Ketua DPR.
“Ini terpulang pada apakah nanti Pak Setya Novanto itu punya waktu atau dia mikir lebih pantas dia tidak memegang,” ujarnya.
Dia menegaskan, keputusan pergantian Ketua DPR ada pada mekanisme internal Partai Golkar sehingga tidak terkait dengan Putusan MKD.
Menurut dia, putusan MKD itu mengembalikan harkat dan martabat Novanto yang pernah di sidang dalam dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia.
“Tidak ada sangkut-pautnya dengan ini, kalau soal pergantian itu di internal partai,” ujarnya.
Sebelumnya, MKD mengeluarkan surat keputusan yang isinya mengabulkan permohonan peninjauan kembali Setya Novanto terhadap proses persidangan atas perkara pengaduan Sudirman Said terkait dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan MKD yang beredar di kalangan wartawan yang ditandatangani Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad. Surat ditujukan kepada pimpinan DPR.
Dalam surat itu disebutkan bahwa MKD telah melaksanakan sidang pada 27 September 2016 terhadap permohonan peninjauan kembali putusan Mahkamah Kehormatan Dewan atas nama Setya Novanto yang diajukan secara tertulis pada 19 September 2016.
Keputusan sidang MKD itu pertama, mengabulkan permohonan peninjauan kembali Setya Novanto terhadap proses persidangan atas perkara pengaduan Sudirman Said.
Kedua, MKD menyatakan bahwa proses persidangan perkara tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan putusan tik karena berdasarkan utusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.
Ketiga, memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Saudara Setya Novanto dan pihak-pihak lain yang terkait dalam Proses Persidangan MKD.(Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid