Djarot Saiful Hidayat. Aktual/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat saat ini belum menyerahkan surat keterangan bebas pidana dari pengadilan.

Hal tersebut menjadi salah satu persyaratan yang harus dilengkapi setiap bakal pasangan calon untuk menjadi peserta Pilkada DKI 2017 mendatang.

“Tadi malam saya cek ada yang kurang surat pernyataan dari pengadilan, yang menyatakan tidak pernah dipidana,” kata Djarot di KPUD DKI, jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10).

“Harus ada keterangan itu, dan keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya,” sambung dia.

Karena itu Djarot mengaku akan segera melengkapi surat keterangan pengadilan tersebut dan segera menyerahkannya ke KPUD DKI.

“Kita usahakan selesai. Walapun orang-orang tahu, Ahok-Djarot tidak pernah dipidana, tidak pernah dibui,” ujar dia.

Surat keterangan dari pengadilan tersebut, merupakan satu dari sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi setiap bakal pasangan calon untuk menjadi peserta Pilkada DKI.

Sekedar informasi, KPUD DKI akan mengumumkan bakal calon pasangan cagub-cawagub terkait keikutsertaannya dalam Pilkada DKI pada 24 Oktober 2016 mendatang.(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid