Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menegaskan bahwa status hukum Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tetap tidak berubah yakni selaku penerima suap dari dua pejabat PT Brantas Abipraya (Persero), Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.
Hal ini kata Saut sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Sudi dan Dandung, yang dibacakan pada 2 September 2016.
“Gak ada perubahan status untuk Kepala Kejati DKI. Sampai hari ini saya cuma bisa katakan statusnya gak berubah,” tegas Saut saat ditemui di JCC, Jakarta, Sabtu (1/10).
Tapi sayangnya, Saut belum bisa memastikan ihwal penetapan status tersangka kepada Sudung. Hingga kini, penyidik belum menyodorkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama anak buah Jaksa Agung Muhamad Prasetyo itu.
“Nanti ada kesimpulan penyidik dan jaksa yang hadir dalam persidangan,” ucapnya.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan analisa atau eksaminasi terhadap putusan Sudi dan Dandung.
Alasan ini selalu dilontarkan pihak lembaga antirasuah saat dikonfirmasi mengenai penyematan status tersangka kepada Sudung.
“Sampai saat ini KPK masik melakukan eksaminasi kasus PT Brantas. Belum ada putusan soal penetapan tersangka untuk Kepala Kejati DKI,” tutur Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (30/9).
Seperti diketahui, dua pejabat PT Brantas, Sudi dan Dandung divonis bersalah lantaran menyuap Kajati DKI, Sudung Situmorang dengan uang sebesar Rp2 miliar. Suap tersebut diberikan untuk menghentikan penanganan kasus korupsi PT Brantas yang sedang ditangani Kejati DKI.
Uang suap Rp2 miliar diberikan Sudi dan Dandung melalui seseorang bernama Marudut. Pria ini diketahui kenal dengan Sudung serta Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu. Dimana, kedekatan antara Marudut dengan Sudung dibuktikan dengan adanya percakapan elektronik antara keduanya. (M Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: