Muzakir (ist)

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk menghentikan sementara proses penyidikan kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Saran ini lantaran sang tersangka sudah mengajukan gugatan praperadilan.

Ahli hukum pidana, Muzakir menjelaskan penghentian proses penyidikan kasus Nur Alam bisa dilakukan saat sidang praperadilan berlangsung. Hal tersebut menurutnya sesuai dengan KUHAP.

“Etikanya, seperti diatur dalam KUHAP, pada saat digugat praperadilan berhentilah semua kegiatan hukum kasusnya, sampai pada praperadilan itu selesai,” papar dia saat diminta menanggapi, Sabtu (1/10).

Ditegaskan Muzakir, dengan menghentikan sementara proses hukum kasus Nur Alam bukan berarti KPK lemah. Justru hal ini sebagai bentuk menghargai aturan hukum yang berlaku.

“Jadi tidak boleh kemudian, praperadilan sedang berlangsung, tersangkanya diperiksa. Karena praperadilan itu menguji wewenang sampai pada saat praperadilan itu diajukan,” jelasnya.

Seperti diketahui, sidang perdana praperadilan Nur Alam akan digelar pada 4 Oktober 2016 nanti. Kata penasihat hukum Gubernur usungan PAN, Maqdir Ismail, salah satu permohonan gugatannya ialah mengenai penetapan status tersangka.

Nur Alam sendiri dijadikan tersangka oleh penyidik KPK, lantaran mengeluarkan tiga Surat Keputusan (SK) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) pada medio 2008-2014.

SK yang diterbitkan antara lain ialah SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.

Penyidik KPK mensinyalir, kesemua SK tersebut ‘dibarter’ dengan imbalan. Atas perbuatannya, Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (M Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: