Jakarta, Aktual.com – Dana repatriasi (dana para wajib pajak yang dibawa balik ke Indonesia) sudah ada yang masuk ke pasar modal, kata anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida.
“Dari data yang kami dapat, sudah ada yang masuk melalui manajer investasi walaupun nilainya belum terlalu besar, di bawah Rp100 miliar. Kalau ditanya apakah itu manajer investasi syariah, saya rasa itu konvensional,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (1/10).
Akan tetapi, jika dilihat dari waktu, menurut dia, hal itu wajar karena di awal disyaratkan bahwa dana repatriasi dimasukkan ke bank persepsi dahulu, kemudian masuk ke “gateway”-nya bank.
“Bisa bank persepsi sebagai ‘gateway’,” jelasnya.
Selanjutnya, setelah masuk di bank, kata dia, pemilik dana baru mulai melihat akan berinvestasi di mana.
Begitu mereka memilih berinvestasi selain produk-produk perbankan, lanjut dia, para pemilik dana tentunya akan masuk ke produk-produk pasar modal.
“Nah, di situlah nanti ada ‘gateway’-nya manajer investasi yang datangi mereka atau mereka pindah dananya kepada manajer investasi atau ke broker. Saat ini ada 18 manajer investasi sebagai ‘gateway’, ada 19 broker sebagai ‘gateway’, dan nanti kita lihat berapa yang masuk,” katanya.
Akan tetapi, dia mengaku membayangkan pada saat dana itu sudah cukup waktunya di perbankan seperti dalam bentuk tabungan, bakal mulai mencari produk investasi.
“Mungkin bedanya kalau di sektor keuangan, perbankan kemungkinan melihat itu secara prudensialnya tinggi, tetapi juga ‘return’-nya bisa kita lihat dari data yang ada di bawah ‘return’ kalau mereka berinvestasi di saham. Jadi, ini tinggal pertimbangan saja apakah mereka ingin ‘stay’, misalnya produk perbankan atau mereka membutuhkan hasil yang lebih tinggi dengan kehati-hatian berinvestasi tentunya sehingga produk atau investasi mereka tidak dapat diperhitungkan risikonya,” kata Nurhaida.
Menyinggung soal persiapan pasar modal terhadap masuknya dana repatriasi dari program amesti pajak (tax amnesty) pajak itu, dia mengatakan bahwa persiapan khusus dari pasar modal telah dilakukan dan beberapa di antaranya dilanjutkan.
Dalam hal ini, kata dia, pasar modal memberikan beberapa kemudahan untuk berinvestasi sebagai dampak dari amnesti pajak.
“Contohnya, kalau produk pasar modal itu ada yang disebut KPD (Kontrak Pengelolaan Dana). Dahulu di peraturan yang tanpa ‘tax amnesty’, investasi ini di KPD Rp10 miliar, kami sederhanakan atau lebih diperkecil bisa dengan Rp5 miliar mereka sudah bisa masuk ke KPD,” katanya. (ant)
Sementara itu, jika ingin masuk ke reksadana penyertaan terbatas, kata dia, sebelumnya OJK memberikan izin atau pernyataan efektif kalau dana yang nantinya akan dikumpulkan sudah kelihatan akan diinvestasikan ke mana dan harus sektor riil.
Akan tetapi, sekarang diberikan kesempatan bahwa dana tersebut bisa mempunyai perusahaan sasaran dalam jangka 1 tahun.
“Itu beberapa kemudahan,” katanya.
Menurut dia, instrumen maupun peraturan terkait dengan dana repatriasi tersebut sudah siap semua, termasuk peraturan untuk memonitor ke mana dana itu bergerak, apakah tetap di Indonesia atau ke luar negeri.
“Ini karena dalam tiga tahun enggak boleh ke luar dari Indonesia. Itu sudah ada instrumen atau ‘tools’ untuk pengawasannya,” katanya. (ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara