Polisi memperlihatkan barang bukti ganja dalam pot serta peralatan tanamnya saat gelar barang bukti di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (27/4). Polres Metro Jakarta Barat membekuk Derrick Ichwan seorang tersangka penanam ganja di Apartemen Green Bay dengan barang bukti 28 tanaman ganja di pot serta perlengkapan tanamnya dan 1.500 gram ganja kering serta 1.000 gram ganja basah siap edar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/16

Jakarta, Aktual.com – Polres Mandailing Natal, Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti ganja sebanyak 600 kg yang dilakukan di Tapian Sirisiri syariah, Aek Godang, Panyabungan.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Rudy Rifani di Panyabungan, Sabtu, mengatakan, barang bukti ganja yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari temuan dari ladang-ladang ganja dan hasil tangkapan dari para pengedar dan pemakai.

“600 kg ganja yang dimusnahkan itu didapat dari 21 orang tersangka dari 29 kasus,” katanya.

Sementara Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution, mengatakan, pihaknya terus mendukung upaya pembasmian ladang ganja di wilayah Mandailing Natal.

“Kita telah berkoordinasi dengan Menteri Pertanian agar dapat membantu dalam mengucurkan anggaran untuk pengalihan lahan warga, begitu juga dengan tim sosialisasi Dinas Pertanian juga sudah disiapkan,” katanya.

Ia mengatakan, dalam hal pembasmian dan meminimalisasi kegiatan penanaman ganja di wilayah perbukitan Tor Sihite Panyabungan Timur, pihaknya bersama TNI dan Polri terus bekerja sama, sehingga nantinya peredaran narkoba di daerah itu dapat diminimalisasi.

“Sebagian besar lokasi yang diduga dipergunakan sebagai lahan ganja saat ini sudah di jadikan sebagai tempat latihan tempur TNI, hal ini tentunya merupakan upaya meminimalisir kegiatan penanaman ganja oleh warga,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby