Gubernur Sultra, Nur Alam
Gubernur Sultra, Nur Alam

Jakarta, Aktual.com – Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, selalu mangkir dari panggilan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal panggilan itu sangat penting untuk KPK dalam mengusut kasus penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

“Saat penyelidikan kita sudah berkali-kali panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi. Tapi gak pernah datang,” beber Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (3/10).

Jadi menurut Alex, jangan beralasan bahwa penetapan status tersangka kepada Nur Alam tidak sah lantaran yang bersangkutan tidak pernah diperiksa. Terlebih, sambung dia, tidak ada aturan yang menyatakan kalau calon tersangka harus diperiksa.

Sebab, meski tak memiliki keterangan Nur Alam, penyelidik lembaga antirasuah telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkuta sebagai tersangka.

“Keterangan saksi dan berdasar pada dokumen yang kita miliki cukup kuat untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelasnya.

Nur Alam sendiri dijadikan tersangka oleh penyidik KPK, lantaran mengeluarkan tiga Surat Keputusan (SK) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) pada medio 2008-2014.

SK yang diterbitkan antara lain ialah SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.

Penyidik KPK mensinyalir, kesemua SK tersebut ‘dibarter’ dengan imbalan. Atas perbuatannya, Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby